Terkini
Red
-
01:38:00, 20 Jul 2026
RRRNews.my.id || TAKENGON – Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Suhada, resmi melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, ke Kejaksaan Negeri Takengon dengan Nomor 01/IST-REVIT,10,07/VII/2026, tgl 10 juli 2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan Suhada pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.
Baca selengkapnya