Terkini
RIT
-
03:17:00, 13 Jul 2026
RRRNews.my.id || ACEH TENGAH – Perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh media awak saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional penambangan galian C di wilayah Desa Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Junaidi, wartawan dari Media Sidik Kriminal, diperlakukan kasar dan dihina oleh pengemudi truk berwarna putih yang sedang mengangkut material tanah urug dari lokasi tambang milik pengusaha CV.Mitra 88. Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi resmi di lokasi, kegiatan ini dikelola oleh CV. Mitra 88 dengan rincian izin: - Nomor Izin: 540/DPMTPST/941/IUP-OP/2024 - Masa Berlaku: 28 Agustus Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2026 - Komoditas: Tanah urug/bantuan - Luas Lokasi: 0,75 Hektar - Lokasi: Desa Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah akan memiliki dokumen izin yang terpasang, ucapan Oknum supir dam trek justru menghalangi dan melecehkan wartawan yang datang dengan niat baik. Padahal, lokasi kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan izin negara wajib terbuka untuk pengawasan publik serta liputan pers.Pelanggaran yang Terjadi Perlakuan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku: 1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas profesi. 2. Pasal 315 KUHP: Tindakan pelanggaran atau tidak sopan di muka umum dapat dikenakan sanksi kejahatan pelanggaran. 3. Kewajiban Pemegang Izin: Setiap pelaku usaha penambangan wajib memfasilitasi akses pengintaian, tidak boleh menakut-nakuti atau menyakiti pihak yang mematuhi kepatuhan aturan. Tanggapan dan Tindak Lanjut Pihak media awak menyatakan kedatangannya semata-mata untuk kepentingan informasi masyarakat dan operasional tambang berjalan sesuai ketentuan. Perlakuan kasar ini justru memunculkan spesies baru di kalangan masyarakat. Kepada pihak pengelola CV. Mitra 88, Dinas ESDM Kabupaten Aceh Tengah, serta kepolisian diminta untuk: - Meminta klarifikasi dan menindak tegas oknum yang mengiklankan kasar kepada awak media - Menjamin keamanan dan akses bagi pengawasan masyarakat serta pers di lokasi kegiatan - Memverifikasi kesamaan jenis material, batas lokasi, dan volume pengambilan dengan izin yang dimiliki "Kami tidak datang untuk mengganggu, melainkan memastikan kegiatan berjalan dan tidak merugikan warga sekitar. Menghalangi kami justru menimbulkan tanda tanya besar," ujar Junaidi. Sopir truk itu mengaku saya penggerak aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Aceh Tengah, Kamu tau. tiru Junaidi ,serta menyebut profesi wartawan dengan kata-kata tegas. “Saya ini penggerak demo di Aceh Tengah? Kamu wartawan macam-macam saja,” ujar sopir truk tersebut kepada Junaidi saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional tambang milik CV. Mitra 88. Dan Oknum Sopir tersebut tampak Menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam dan memperingatkan bahwa saya penggerak demo di Takengon ini kamu tau ujaran nya kepada pihak media dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas. Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak terkait. Menyangkut tindakan yang di lakukan oknom Sopir di galian C CV.Mitra 88 .
Baca selengkapnya